Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Current Text
(1) Sistem Manajemen Gas (Gas Management System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b minimal:
a. perencanaan, konstruksi dan instalasi serta pengembangan Sistem Manajemen Gas (Gas Management System);
b. prediksi suplai dan permintaan Gas Bumi;
c. proses penghitungan volume aliran Gas Bumi;
d. prinsip alokasi dan atribusi;
e. Stok Gas (Gas Stock Account);
f. Pengalihan Stok Gas (Stock Transfer);
g. Perbedaan hasil perhitungan Gas Bumi antara Titik Terima dan Titik Serah; dan
h. pelaporan.
(2) Ketentuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicantumkan ke dalam Sistem Manajemen Gas (Gas Management System) apabila relevan dan disetujui oleh Kepala Badan Pengatur.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sesuai dengan kondisi Fasilitas Transporter jika relevan dan disetujui oleh Kepala Badan Pengatur.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
Your Correction
