Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Current Text
(1) Masa berlaku AA dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sejak uji coba (commissioning) Fasilitas atau jika terdapat penyesuaian AA.
(2) Setelah masa berlaku AA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis, masa berlaku AA dapat diperpanjang berdasarkan penilaian perpanjangan sisa umur layanan (residual lifetime assessment) berupa:
a. evaluasi kemampuan teknis; dan
b. keselamatan pemanfaatan pipa.
(3) Transporter dapat mengajukan permohonan penyesuaian AA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction
