Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila terjadi perselisihan akibat adanya perbedaan penafsiran dalam AA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), penafsiran dilakukan dengan menggunakan bahasa INDONESIA.
Your Correction