Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Current Text
Badan Usaha pemilik Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa tetapi belum memiliki Hak Khusus dan PPG, wajib menyusun AA dan mengajukan permohonan persetujuan AA kepada Badan Pengatur.
Your Correction
