Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha pemilik Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa tetapi belum memiliki Hak Khusus dan PPG, wajib menyusun AA dan mengajukan permohonan persetujuan AA kepada Badan Pengatur.
Your Correction