Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Transporter yang telah memiliki Hak Khusus atau yang belum memiliki Hak Khusus wajib menyusun AA dan mengajukan permohonan persetujuan AA kepada Badan Pengatur.
Your Correction