Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Current Text
Transporter yang telah memiliki Hak Khusus atau yang belum memiliki Hak Khusus wajib menyusun AA dan mengajukan permohonan persetujuan AA kepada Badan Pengatur.
Your Correction
