Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang NOMOR REGISTRASI USAHA BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/P/BPH Migas/X/2005 tentang Kewajiban Pendaftaran bagi Badan
Usaha yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
