Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang NOMOR REGISTRASI USAHA BAHAN BAKAR MINYAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. usulan pencabutan Izin Usaha. (2) Badan Usaha Pemegang NRU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan NRU; dan/atau c. usulan pencabutan Izin Usaha. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur memberikan sanksi administratif berupa usulan pencabutan Izin Usaha. (5) Dalam hal jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Badan Usaha Pemegang NRU belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur memberikan sanksi administratif berupa pencabutan NRU. (6) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan NRU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan usulan Badan Pengatur kepada Menteri untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Your Correction