Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang NOMOR REGISTRASI USAHA BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
(1) Kepala Badan Pengatur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Badan Usaha Pemegang NRU dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
(2) Tata cara pembinaan dan pengawasan kepada Badan Usaha pemegang NRU dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
Your Correction
