Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang NOMOR REGISTRASI USAHA BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
Penggunaan NRU pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga umum Bahan Bakar Minyak berfungsi sebagai:
a. instrumen pembinaan dan pengawasan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak melalui NRU yang dimiliki oleh Badan Usaha oleh Badan Pengatur;
b. persyaratan pengajuan pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha lainnya oleh Badan Usaha Pemegang NRU pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga umum Bahan Bakar Minyak;
c. persyaratan pendaftaran menjadi peserta seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) oleh Badan Usaha Pemegang NRU pada kegiatan usaha niaga umum Bahan Bakar Minyak;
d. persyaratan permohonan penyelesaian perselisihan usaha antar Badan Usaha oleh Badan Usaha Pemegang NRU kepada Badan Pengatur; dan/atau
e. persyaratan permohonan pertimbangan dan bantuan hukum untuk layanan pemberian keterangan Ahli oleh Badan Pengatur dalam hal Badan Usaha Pemegang NRU mendapat permasalahan hukum terkait kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Your Correction
