Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang NOMOR REGISTRASI USAHA BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
(1) Badan Usaha wajib mencantumkan Quick Response Code (QR Code) NRU pada setiap sarana dan/atau fasilitas yang tercantum dalam Izin Usaha yang dimilikinya dan dilekatkan pada tempat yang mudah dilihat dengan ukuran yang dapat disesuaikan.
(2) Ketentuan mengenai pencantuman Quick Response Code (QR Code) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
Your Correction
