Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang NOMOR REGISTRASI USAHA BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
(1) Badan Pengatur menerbitkan NRU berupa Sertifikat dan Quick Response Code (QR Code).
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kode penomoran NRU;
b. nama Badan Usaha;
c. NPWP;
d. nomor Izin Usaha;
e. masa berlaku; dan
f. alamat Badan Usaha.
(3) Kode Penomoran NRU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. 2 (dua) digit pertama yang merupakan kode nomor
jenis Izin Usaha;
b. 5 (lima) digit kedua yang merupakan nomor urut registrasi;
c. 4 (empat) digit ketiga yang merupakan kode kombinasi dari lokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemegang NRU;
d. 2 (dua) digit keempat yang merupakan bulan berakhirnya masa berlaku NRU; dan
e. 2 (dua) digit kelima yang merupakan tahun berakhirnya masa berlaku NRU.
(4) Bentuk kode penomoran NRU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bentuk Sertifikat dan Quick Response Code (QR Code) Nomor Registrasi Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
