Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang NOMOR REGISTRASI USAHA BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha memperoleh penerbitan NRU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui Sistem Informasi yang Terintegrasi.
(2) Dalam hal Sistem Informasi yang Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala, Badan Usaha pemegang Izin Usaha memperoleh penerbitan NRU melalui Badan Pengatur secara manual dengan melampirkan Izin Usaha.
Your Correction
