Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang NOMOR REGISTRASI USAHA BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Kegiatan Usaha Hilir adalah Kegiatan Usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
4. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
5. Nomor Registrasi Usaha yang selanjutnya disingkat NRU adalah nomor kegiatan usaha dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
6. Pemegang NRU adalah Pemegang Izin Usaha yang telah memiliki Sertifikat Nomor Registrasi Usaha (NRU).
7. Sistem Informasi yang Terintegrasi adalah gabungan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan komunikasi dan sumber data yang saling berhubungan dan dioperasikan sebagai suatu kesatuan antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengatur.
8. Badan Pengatur adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
9. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Your Correction
