Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUP yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) dan tidak menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pengguna Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengatur memberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara penugasan kuota volume per titik serah; dan c. pencabutan penugasan BUP. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (kali) dalam jangka waktu masing-masing 2 (dua) bulan. (3) Penghentian sementara penugasan kuota volume per titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada BUP yang masih melanggar setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction