Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Pengawasan terhadap realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pengawasan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan verifikasi volume.
(3) Pengawasan sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan data/dokumen (on-desk) dan/atau pemeriksaan lapangan.
(4) Badan Pengatur dapat meminta keterangan kepada penerbit Surat Rekomendasi, Penyalur dan/atau BUP untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur.
Your Correction
