Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pengawasan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan verifikasi volume. (3) Pengawasan sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan data/dokumen (on-desk) dan/atau pemeriksaan lapangan. (4) Badan Pengatur dapat meminta keterangan kepada penerbit Surat Rekomendasi, Penyalur dan/atau BUP untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur.
Your Correction