Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diajukan perpanjangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum habis jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi.
(2) Perpanjangan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
