Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan dan/atau data/informasi tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5), penerbit Surat Rekomendasi memberitahukan dan mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai alasan.
(2) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan data/informasi tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon harus melengkapi persyaratan dan/atau menyesuaikan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) serta mengajukan permohonan ulang.
Your Correction
