Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Current Text
(1) Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor:
a. usaha mikro;
b. usaha perikanan;
c. usaha pertanian;
d. transportasi; atau
e. pelayanan umum.
(2) Konsumen Pengguna sektor usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan konsumen usaha mikro yang menggunakan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) untuk keperluan usaha mikro.
(3) Konsumen Pengguna sektor usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan;
b. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran lebih dari 5 GT (lima Gross Tonnage) sampai dengan maksimum 30 GT (tiga puluh Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; dan
c. pembudi daya ikan skala kecil (kincir).
(4) Konsumen Pengguna sektor usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare yang diusahakan secara perseorangan;
b. pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang diusahakan oleh kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per anggota kelompok tani;
c. usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare; dan
d. peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.
(5) Konsumen Pengguna sektor transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan.
(6) Konsumen Pengguna sektor pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan;
b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan;
dan
c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan.
(7) Format permohonan Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
