Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Iuran, Pelaporan Badan Usaha, pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran, pemeriksaan, sanksi administratif dan ketentuan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 25 berlaku mutatis mutandis terhadap Badan Usaha:
a. yang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak atau pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa saat Izin Usaha berakhir;
b. yang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak atau pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa pada saat proses perpanjangan Izin Usaha belum selesai; atau
c. yang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak atau pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa sebelum/saat mengajukan perpanjangan Izin Usaha.
(2) Penarikan Iuran terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melepaskan tanggung jawab Badan Usaha yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
