Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Dalam hal Badan Usaha terdapat temuan Pelaporan dan/atau kurang lapor yang tidak dapat dibuktikan dengan tagihan (invoice), Badan Pengatur akan MENETAPKAN harga sesuai
dengan harga eceran tertinggi Badan Usaha yang bersangkutan pada bulan yang sama.
Your Correction
