Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Dalam hal terdapat selisih kewajiban Iuran yang diakibatkan oleh perbedaan kurs pada saat hasil Rekonsiliasi Iuran Triwulan yang menggunakan laporan kegiatan usaha dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, serta tidak terdapat perubahan volume dan harga, pembayaran Iuran dikecualikan dari pengenaan denda.
Your Correction
