Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan Nomor Registrasi Usaha (NRU) Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha melalui Sidang Komite disertai rekomendasi pencabutan Izin Usaha. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan kepada Badan Usaha yang: a. tidak menyampaikan laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b; atau b. belum menyelesaikan proses Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6). (4) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (5) Dalam jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Usaha belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha (NRU) Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha dengan disertai usulan pencabutan Izin Usaha kepada Menteri. (6) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction