Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Badan Usaha yang kurang dan/atau terlambat melakukan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak jatuh tempo pembayaran Iuran paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan
pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat kuasa pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengatur menerbitkan surat tagihan, dilakukan secara bertahap mulai dari surat tagihan pertama, surat tagihan kedua dan surat tagihan ketiga.
(5) Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha (NRU) Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha disertai usulan pencabutan Izin Usaha kepada Menteri.
(6) Apabila dalam jangka waktu sampai jatuh tempo surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, pejabat kuasa pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengatur segera menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
