Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Berdasarkan hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Badan Pengatur menerbitkan surat tagihan atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran beserta denda sebagai piutang penerimaan negara bukan pajak.
(2) Badan Usaha wajib melakukan penyetoran Iuran atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Pengatur melakukan pengakuan pendapatan dan penentuan kualitas piutang penerimaan negara bukan pajak Iuran berdasarkan piutang yang timbul dari surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
