Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi dan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi. (2) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) huruf b didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut: Lapisan Volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa Besaran persentase dari tarif Pengangkutan Gas Bumi per MSCF Lapisan Volume Pengangkutan 2,50 % Lapisan Volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa Besaran persentase dari tarif Pengangkutan Gas Bumi per MSCF sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) MSCF per tahun (dua koma lima puluh persen) Lapisan Volume Pengangkutan di atas 100.000.000 (seratus juta) MSCF per tahun 1,50 % (satu koma lima puluh persen) (3) Besaran tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penetapan tarif oleh Badan Pengatur, dalam hal terdapat penerapan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (toll fee) yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah maka tarif/toll fee yang digunakan sebagai perhitungan Iuran mengikuti penetapan pemerintah sampai dengan tarif/toll fee penetapan Badan Pengatur disesuaikan. (4) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga jual Gas Bumi. (5) Jumlah volume atau jumlah energi tersebut dapat dinyatakan dalam satuan per seribu standar kaki kubik (MSCF), satu juta British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
Your Correction