Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
a. penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak;
dan/atau
b. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;
wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak;
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) Bahan Bakar Minyak; dan
c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusi dan telah memiliki Hak Khusus.
Your Correction
