Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan: a. penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak; dan/atau b. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi; wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak; b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) Bahan Bakar Minyak; dan c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusi dan telah memiliki Hak Khusus.
Your Correction