Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. Pelaporan dan Verifikasi Triwulan serta tahunan Niaga Bahan Bakar Minyak, Pengolahan yang melakukan Niaga, Niaga Gas Bumi dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
b. Rekonsiliasi Iuran Triwulan dan Tahunan Niaga Bahan Bakar Minyak, Pengolahan Bahan Bakar Minyak yang melakukan Niaga, Niaga Gas Bumi dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan
c. penyetoran, pengakuan pendapatan dan penentuan kualitas piutang penerimaan negara bukan pajak Iuran.
Your Correction
