Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
3. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
4. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
9. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
10. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana
penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
11. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
12. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
13. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Pelaporan adalah penyampaian laporan berupa data bahan dan/atau keterangan secara objektif terkait kegiatan usaha Badan Usaha sesuai format yang telah ditentukan.
15. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap kesesuaian data laporan Badan Usaha, yang meliputi data volume dan pengecekan kesesuaian data harga dalam sistem aplikasi Pelaporan dengan invoice yang diunggah secara sampling oleh Badan Usaha atas kegiatan Niaga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa serta volume dan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, pernyataan
dan/atau perhitungan dalam hal atau fakta yang terdapat di lapangan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Badan Usaha.
16. Tim Verifikasi adalah pegawai Badan Pengatur yang melakukan kegiatan Verifikasi yang ditunjuk sesuai surat keputusan kepala Badan Pengatur.
17. Verifikasi Triwulan adalah kegiatan Verifikasi terhadap laporan bulanan selama periode triwulan (3 bulan) Badan Usaha sebagai dasar perhitungan Rekonsiliasi Iuran Triwulan.
18. Verifikasi Tahunan adalah kegiatan Verifikasi terhadap laporan kegiatan usaha tahunan Badan Usaha dibandingkan dengan laporan bulanan sebagai dasar perhitungan Iuran pada Rekonsiliasi Iuran Tahunan.
19. Tim Rekonsiliasi Iuran adalah pegawai Badan Pengatur yang melakukan kegiatan Rekonsiliasi Iuran yang ditunjuk sesuai surat keputusan kepala Badan Pengatur.
20. Rekonsiliasi Iuran adalah perhitungan kurang/lebih bayar Iuran Badan Usaha yang dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi pembayaran Iuran, perhitungan realisasi Iuran berdasarkan hasil Tim Verifikasi, serta perhitungan denda.
21. Rekonsiliasi Iuran Triwulan adalah perhitungan kurang/lebih bayar Iuran Badan Usaha yang dilakukan dengan membandingkan Iuran yang telah dibayarkan oleh Badan Usaha dengan realisasi Iuran yang seharusnya dibayarkan oleh Badan Usaha setiap bulan selama 3 (tiga) bulan serta perhitungan denda.
22. Rekonsiliasi Iuran Tahunan adalah perhitungan kurang/lebih bayar Iuran Badan Usaha yang dilakukan dengan membandingkan Iuran yang telah dibayarkan oleh Badan Usaha berdasarkan selama 1 (satu) tahun terhadap Iuran yang harus dibayarkan berdasarkan nilai penjualan laporan tahunan Badan Usaha yang telah diverifikasi tahunan serta perhitungan denda.
23. Direktorat Teknis adalah Direktorat Bahan Bakar Minyak dan Direktorat Gas Bumi Badan Pengatur.
24. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
25. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Your Correction
