Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT IGAS UTAMA RUAS TRANSMISI METERING STATION PT IGAS UTAMA (TAPPING KP 72 RUAS STASIUN KOMPRESOR GAS TEGAL GEDE – NAGRAK) – BOX VALVE PT ASMO DI KAWASAN INDUSTRI MM2100 CIBITUNG
Current Text
PT Igas Utama selaku Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkewajiban:
a. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. menginformasikan dan melaksanakan standar mutu pelayanan; dan
c. menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
