Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)
Current Text
Pengenaan Tarif yang telah disepakati sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Tarif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
