Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan Tarif yang telah disepakati sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Tarif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction