Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PT Pertamina Gas selaku Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkewajiban: a. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. menginformasikan dan melaksanakan standar mutu pelayanan; dan c. menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction