Correct Article 5
PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS KP 4.3 - PLN KANAAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penerapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan yang telah ada disesuaikan dengan Peraturan Badan ini.
Your Correction
