Correct Article 4
PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS KP 4.3 - PLN KANAAN
Current Text
Badan Pengatur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pemenuhan kewajiban Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. pemanfaatan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai Transporter dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis;
c. pelaksanaan akun pengaturan; dan
d. pelayanan kepada Shipper.
Your Correction
