Correct Article 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS MUARA KARANG - MUARA TAWAR
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penerapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Muara Karang - Muara Tawar yang telah ada disesuaikan dengan Peraturan Badan ini.
Your Correction
