Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS BELAWAN – KAWASAN INDUSTRI MEDAN – KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pengatur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. pemenuhan kewajiban Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. pemanfaatan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai Transporter dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis; c. pelaksanaan akun pengaturan; dan d. pelayanan kepada Shipper.
Your Correction