Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS BELAWAN – KAWASAN INDUSTRI MEDAN – KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PT Pertamina Gas selaku Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib: a. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. menginformasikan dan melaksanakan standar mutu pelayanan; dan c. menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction