Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang Dijual oleh PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Wilayah Jaringan Distribusi Surabaya sebelum Peraturan Badan ini berlaku, disesuaikan dengan Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
