Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1037), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 Angka 11 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: