Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Sub Penyalur BBM yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dapat melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Badan ini dan dapat mengajukan permohonan sebagai calon Sub Penyalur BBM sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Your Correction