Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL
Current Text
(1) Bupati mengajukan permohonan calon Sub Penyalur BBM kepada Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas calon Sub Penyalur BBM (nama, NIK, alamat, koordinat lokasi);
b. identitas Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan terdekat (jenis Penyalur, nomor Penyalur, alamat, koordinat lokasi);
c. jarak dari Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan terdekat;
d. identitas, koordinat dan jarak dari Sub Penyalur BBM terdekat (nama, alamat);
e. fasilitas yang dimiliki (penyimpanan, pengangkutan dan penyaluran);
f. jenis Konsumen Pengguna (dapat terdiri lebih dari satu jenis Konsumen Pengguna);
g. daftar anggota Konsumen Pengguna yang berdomisili di daerah Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk (nama, NIK, alamat, jenis Konsumen Pengguna, usulan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan setiap anggota per bulan);
h. usulan alokasi volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan Konsumen Pengguna (total volume per bulan);
i. Surat Rekomendasi masing-masing Konsumen Pengguna usaha mikro, usaha perikanan, tranportasi air, usaha pertanian, pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan untuk Konsumen Pengguna transportasi darat;
k. salinan Surat pernyataan bersedia untuk dibatalkan sebagai Sub Penyalur BBM apabila terdapat Penyalur pada lokasi Sub Penyalur BBM; dan
l. Penyalur yang ditunjuk untuk melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan Sub Penyalur BBM.
(2) Sebelum mengajukan usulan Calon Sub Penyalur BBM kepada Badan Pengatur, Bupati melakukan koordinasi dengan BUP dan Penyalur.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertujuan untuk menentukan Penyalur yang melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan untuk calon Sub Penyalur BBM.
(4) Penentuan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan lokasi dan alokasi volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
(5) Alokasi volume kebutuhan masing-masing anggota Konsumen Pengguna usaha mikro, usaha perikanan, tranportasi air, usaha pertanian, pelayanan umum sesuai dengan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana tercantum pada Surat Rekomendasi.
(6) Alokasi volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna transportasi darat kendaraan bermotor perseorangan dan umum roda 4 (empat) paling banyak 10 (sepuluh) liter/hari/kendaraan.
(7) Alokasi volume kebutuhan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Konsumen Pengguna transportasi darat yaitu:
a. kendaraan bermotor roda 2 (dua) paling banyak 2 (dua) liter/hari/kendaraan; dan
b. kendaraan bermotor perseorangan atau umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 10 (sepuluh) liter/hari/kendaraan.
(8) Alokasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat dilakukan perubahan melalui evaluasi Badan Pengatur.
(9) Format pengajuan permohonan calon Sub Penyalur BBM kepada Badan Pengatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
