Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL
Current Text
(1) Bupati melakukan verifikasi atas permohonan calon Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian data/informasi permohonan calon Sub Penyalur BBM dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan calon Sub Penyalur BBM.
(3) Dalam hal permohonan dinyatakan:
a. tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. tidak menyampaikan data/informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Bupati mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai alasan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi kriteria, syarat dan data/informasi, Bupati mengajukan usulan calon Sub Penyalur BBM kepada Badan Pengatur untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Usulan calon Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima Badan Pengatur paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) disetiap periode bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
Your Correction
