Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
4. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan kegiatan penyaluran.
5. Badan Usaha Penugasan yang selanjutnya disebut BUP adalah Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah melalui Badan Pengatur untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
6. Sub Penyalur BBM adalah perwakilan dari kelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
7. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Daerah Terdepan dan Terluar adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dan sarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomi masyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yang tinggi dalam penyaluran BBM.
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
10. Konsumen Pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.
11. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
12. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Your Correction
