Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Dalam hal terdapat kebijakan terkait penetapan harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Badan Pengatur melakukan penetapan Tarif sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Your Correction
