Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Tarif tidak dikenakan untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi terhadap:
a. jaringan transmisi dan/atau distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; atau
b. bahan bakar gas untuk transportasi jalan.
Your Correction
