Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Transporter tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam peringatan tertulis, Badan Pengatur menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Hak Khusus dan/atau mengusulkan pencabutan izin usaha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi.
Your Correction
