Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal Transporter tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam peringatan tertulis, Badan Pengatur menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Hak Khusus dan/atau mengusulkan pencabutan izin usaha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi.
Your Correction