Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Transporter yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 9 dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan Hak Khusus; dan/atau
c. pengusulan pencabutan izin usaha.
Your Correction
