Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Badan Pengatur dapat melakukan penyesuaian Tarif yang berlaku dengan mempertimbangkan terjadinya perubahan terhadap biaya di dalam Cost Of Service dan/atau perubahan volume pengangkutan Gas Bumi dan/atau untuk Fasilitas yang sudah berakhir masa manfaatnya.
(2) Penyesuaian Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. usulan Transporter;
b. usulan Shipper; atau
c. pertimbangan Badan Pengatur.
(3) Penyesuaian Tarif yang berasal dari usulan Transporter atau Shipper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diajukan secara tertulis kepada Badan Pengatur dengan melampirkan:
a. rincian penghitungan;
b. data pendukung; dan
c. surat pernyataan kebenaran data yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di atas materai.
(4) Badan Pengatur melakukan penyesuaian Tarif berdasarkan evaluasi.
Your Correction
