Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Penggunaan sistem masuk-keluar (entry-exit system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, merupakan Tarif yang diterapkan pada jaringan Ruas Transmisi atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang terdiri dari multi entry dan/atau multi exit.
Your Correction
