Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Dalam hal data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, huruf e dan huruf g belum tersedia, Badan Pengatur dapat MENETAPKAN Initial Tarif terhadap pipa baru di luar lelang Hak Khusus atau pipa yang belum mendapatkan penetapan Tarif.
(2) Pimpinan tertinggi Transporter harus membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan data dan dokumen belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai alasan.
(3) Transporter harus melengkapi kekurangan data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak penetapan Initial Tarif.
(4) Initial Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Your Correction
