Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Penetapan Tarif diberikan berdasarkan permohonan usulan Tarif oleh Transporter kepada Badan Pengatur.
(2) Permohonan usulan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. manual; atau
b. elektronik melalui sistem teknologi informasi.
(3) Permohonan usulan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan atau mengunggah
data dan dokumen dengan lengkap meliputi:
a. salinan Hak Khusus;
b. rincian nilai basis aset;
c. Kontrak paling sedikit memuat Tarif business to business, volume dan jangka waktu Kontrak, Titik Terima dan Titik Serah serta ketentuan ship or pay;
d. salinan dokumen perjanjian jual beli Gas Bumi untuk Badan Usaha yang mengalirkan gas milik sendiri pada ruas pipa pengangkutan;
e. rincian biaya operasi dan pemeliharaan (maintenance);
f. surat pernyataan kebenaran data yang ditandatangani pimpinan tertinggi Transporter di atas materai;
g. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. rincian penghitungan Tarif.
(4) Transporter harus memaparkan usulan Tarif kepada Badan Pengatur berdasarkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Usulan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Transporter memperoleh Hak Khusus.
Your Correction
